PNS Tidak Diperbolehkan Minta Cuti Tambahan Lebaran

iklan
iklan
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengimbau pemimpin instansi pemerintah tidak memberikan cuti tambahan, sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan telah menetapkan cuti bersama terhitung mulai 27-30 Juni 2017. 

Dikutip dari Surat Menteri PAN-RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017, Sabtu (3/6/2017), Asman mengatakan cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan.

Karenanya, pemimpin instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di lingkungan masing-masing. 

Hal itu sesuai amanat Pasal 333 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Bagi ASN, TNI, Polri yang saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea dan cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," tutur Asman dikutip dari surat yang ditekennya, Selasa (30/5) lalu.



Lebih lanjut, Asman memastikan setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintah berjalan dengan normal, terutama yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

"Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah. Melakukan monitoring dan evaluasi atas imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Apartur Negara, baik PNS maupun TNI dan POLRI," pungkasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil (PNS), PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan ketentuan jam kerja yang diatur oleh pejabat instansi terkait.

Jika melanggar ketentuan tersebut, PNS terancam menerima hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, dan berat. Tingkatan hukuman disiplin itu bergantung dari lama PNS absen.

Hukuman disiplin ringan dijatuhkan jika PNS absen selama 5 - 15 hari tanpa alasan sah. Kemudian, hukuman disiplin sedang dijatuhkan jika PNS absen selama 16-30 hari kerja tanpa alasan sah. Sementara, hukuman disiplin berat jika PNS absen selama lebih dari 30 hari tanpa alasan sah.

Adapun jenis hukuman ringan meliputi teguran secara lisan atau tertulis. Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat sedangkan hukuman berat bisa berupa pemberhentian sebagai PNS

iklan
Warning!!!situs ini hanya bertujuan untuk menyampaikan berita dari situs-situs berita terpercaya yang ada di indonesia. Situs ini tidak membuat berita sendiri, situs ini hanya mempermudah para perselancar internet untuk mendapatkan berita-berita terbaru yang ada di indonesia. Di akhir artikel berita, Kami menanamkan "Link Sumber" untuk mengetahui sumber tersebut berasal. Terimakasih :)